Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Julfan Iskandar,S.H | Ardiansyah Hasibuan | 2 | Julfan Iskandar,S.H | Ilham Hasibuan | 3 | Julfan Iskandar,S.H | Hamid Hasibuan | 4 | Julfan Iskandar,S.H | Alfian Hasibuan | 5 | Julfan Iskandar,S.H | Nurul Hasibuan | 6 | Efendi Daulay,S.H | Ardiansyah Hasibuan | 7 | Efendi Daulay,S.H | Ilham Hasibuan | 8 | Efendi Daulay,S.H | Hamid Hasibuan | 9 | Efendi Daulay,S.H | Alfian Hasibuan | 10 | Efendi Daulay,S.H | Nurul Hasibuan | 11 | Pranoto,S.H | Ardiansyah Hasibuan | 12 | Pranoto,S.H | Ilham Hasibuan | 13 | Pranoto,S.H | Hamid Hasibuan | 14 | Pranoto,S.H | Alfian Hasibuan | 15 | Pranoto,S.H | Nurul Hasibuan |
|
Petitum |
I. Dalam Provisi
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
- Meletakkan sita jaminan ( Conservatatoir Beslag ) terhadap objek perkara yaitu : (a). seluas + 600 M2 (b). seluas + 1 Ha = 10.000 M2 (c). seluas + 1/3 (sepertiga) Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan;
- Menyatakan sita jaminan terhadap objek perkara yaitu :
- Seluas + 600 M2 terletak di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua Lingkungan I (Wek I) Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara
- Seluas + 1 Ha = 10.000 M2 Terletak di sebelah kanan sebelah kiri Jalan Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara.
- Seluas + 1/3 (sepertiga) Ha yang terletak di sebelah kiri Jalan Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara;
- Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Pembahagian warisan orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Pembahagian warisan pada tanggal 19 Januari 1970 sah secara hukum yang terletak di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua Lingkungan I (Wek I) Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah + 600 M2 sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah warga
- Sebelah Timur berbatas dengan Aek Salak
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah warga
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua
- Menyatakan Pembelian orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal, 20 Januari 1978 yang di tanda tangani oleh orang tua Turut Tergugat I yaitu Alm. PARLAUNGAN HASIBUAN kepada Alm. M. Thamrin Hasibuan sah secara hukum yang terletak di sebelah kanan Jalan ke Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah + 1 Ha sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah M. Ilyas Harahap
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl, Raya Janjilobi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Haruaya si Sumur /Tanah Kebun warga
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun H. Abdul Halim( Tulang dari H. Mas Srg)
- Menyatakan Pembelian orang tua Para Penggugat Berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal, 7 Mei 1981,tercatat atas nama Alm. M. Thamrin Hasibuan sah secara hukum yang terletak di sebelah kiri Jalan ke Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah + 1/3 (sepertiga) Ha sesuai dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kebun warga
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun warga
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun warga
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl, Lintas Janjilobi
- Menghukum Tergugat II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil maupun Immateriil Kepada Penggugat sebesar Rp. 875.000.000 ( Delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) secara tanggung renteng yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pada Para Tergugat yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Unitvoerbaar Bij Vorrad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau :
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |