Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi mewajibkan Penggugat untuk membayar hutang/Kredit Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) paling lama bulan September 2023 padahal tidak ada diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit, sehingga jelas Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar kerugikan materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dan kerugian moril diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(Uit Voerbaar Bij Voorrad)meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
|