Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sbh 1.Sutan Hasanuddin Hasibuan
2.Raja Inal Siregar
3.Damri Daulay
4.Mayakub Pulungan
5.Muhammad Ardi Nasution
6.Ali Imran Harahap
7.Musonnip Azhari Hasibuan
8.MHD. Nasir Harahap
1.Kepala Kepolisian Negara R.I di Jakarta , Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
3.Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Padang Lawas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Sutan Hasanuddin Hasibuan
2Raja Inal Siregar
3Damri Daulay
4Mayakub Pulungan
5Muhammad Ardi Nasution
6Ali Imran Harahap
7Musonnip Azhari Hasibuan
8MHD. Nasir Harahap
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara R.I di Jakarta , Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan
2Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
3Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Padang Lawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar dan alasan Permohonan Praperadilan sebagaimana maksud pasal 77 sampai dengan pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (selanjutnya disebut “KUHAP”)  adalah sebagai berikut :

Bahwa, Pemohon tersebut dan Kuasanya diatas adalah warga Negara yang menjunjung tinggi hukum serta memiliki harkat, martabat dan hak azasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang;

Bahwa, pada Hari Selasa Malam sekitar Jam 23.00 wib tanggal 09 Februari 2021, di warung kopi milik ALI UMAR HASIBUAN yang berada di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, diduga melakukan tindak pidana “Perjudian jenis 24 D – Spin atau sering disebut Bola-Bola” sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Angka -1 dan Angka -2 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Angka -1 dan Angka -2 KUHPidana, Para Pemohon (Tersangka) di datangi beberapa orang yang awalnya tidak diketahui identitasnya akan tetapi setelah ditanya mengaku sebagai petugas Polri dari kesatuan Polres Padang Lawas Sumatera Utara;

Bahwa benar, sejak tanggal 09 Februari 2021 berdasarkan Spkap Nomor : SP- KAP/14/II/Reskrim, telah melakukan Penangkapan terhadap saudara : SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk dan pada tanggal 10 Februari 2021, langsung  juga melakukan Penahanan terhadap Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk), sesuai Surat Nomor : SP–Han/14/II/Reskrim  pada Rumah Tahanan Negara pada Polres Padang Lawas selama 20 (dua puluh hari), terhitung sejak 10 februari 2021 sampai tanggal 01 maret 2021 tanpa memberitahukan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk) hanya kurang lebih satu malam saja dari waktu penangkapan jam 23.00 wib hari Selasa dini hari tanggal 09 Februari 2021 sampai pagi  jam 08.00 Wib pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021;

Bahwa, sejak dilakukannya penangkapan, penahanan dan juga proses penyelidikan serta penyidikan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas dalam perkara ini, namun sampai pada saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dan Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada Para Pemohon (Tersangka) dan ataupun keluarga Para Pemohon (Tersangka);

Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Nomor Perkara 130/PUU-13/2015 yang berbunyi “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan;

Bahwa, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1) menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Oleh karena itu proses dan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas terhadap Para Pemohon (tersangka) adalah tidak sah;

Bahwa, demikan juga terhadap penerapan pasal dalam perkara ini yang sebelumnya pihak penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas di dalam menerapkan pasal disangkakan terhadap Para Pemohon (tersangka) adalah tidak tepat, dikarenakan bahwa perkara tersebut adalah merupakan dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online, yang tentunya menurut hemat Para Pemohon terhadap penerapan pasal dalam perkara ini haruslah dicantumkan juga Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik;

Bahwa berdasarkan alasan dan fakta yang terungkap terkait perkara ini, telah jelas dan terang terhadap sangkaan melakukan tindak pidana “Perjudian jenis 24 D – Spin atau sering disebut Bola-Bola” sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Angka -1 dan Angka -2 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Angka -1 dan Angka -2 KUHPidana terhadap Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu proses penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah tidak sah dan harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;

Bahwa sebagai akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III tersebut adalah tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

Bahwa oleh karena pelanggaran terhadap hak-hak hukum Para Pemohon (Tersangka) dan juga penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Padang Lawas dalam perkara ini adalah tidak sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHAP memberikan hak kepada Para Pemohon untuk menuntut ganti kerugian;

Bahwa adapun kerugian yang dialami Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk) sebagai akibat dari tidak diberikannya hak Para Pemohon (Tersangka) dan tidak tepatnya dalam penerapan hukum dalam perkara ini yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III tidaklah dapat dinilai dengan uang, namun untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk memudahkan perhitungan bagi Pengadilan Negeri Sibuhuan dibulatkan sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah);

Bahwa oleh karena dasar dan alasan Permohonan Praperadilan ini telah didukung oleh data, fakta hukum dan bukti yang tidak terbantahkan, maka tepat dan cukup alasan untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan tersebut seluruhnya;

Bahwa untuk itu dimohonkan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan terhadap Permohonan Praperadilan ini yang amarnya berbunyi :

Mengadili :

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk), yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk);
Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membebaskan  Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk)  dari Rumah Tahanan Negara;
Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar ganti kerugian kepada Para Para Pemohon (SUTAN HASANUDDIN HASIBUAN Dkk), uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) seketika dan tunai;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya