Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
1.Ranto Nasution
2.Yulianus Gea
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 40/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/36/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ranto Nasution[Penahanan]
2Yulianus Gea[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias adalah pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib di Jln.Lintas Riau-Bulusonik depan Mapolres Padang Lawas Kec.Barumun Kab.Padang Lawas dan melakukan perbuatan tersebut untuk pertama kalinya dan Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA melakukan perbuatan tersebut bersama-sama.

2. Adapun caranya Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias  adalah dengan cara meletakkan 2 (dua) buah kardus berisikan tuak masak / tuak nias di bagasi belakang dari Minibus Sipirok Nauli berwarna merah dan bernomor polisi BB 7608 LH yang mana tuak masak / tuak nias tersebut sudah dibawa dari loket di Sibolga bersama dengan naiknya Sdra YULIANUS GEA untuk diantar menuju Simpang Merlung Prov.JAMBI.

3.  Adapun tempat Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA membawa minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias adalah di Jln.Lintas Riau-Bulusonik depan Mapolres Padang Lawas Kec.Barumun Kab.Padang Lawas.

 

4.   Adapun Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias  dengan cara dari Sdra YULIANUS GEA membawa titipan 2 (dua) buah kardus berwarna coklat berisikan tuak nias,yang mana minuman tuak nias tersebut milik Sdra DELISATI ZEGA yang dititipkan kepada Sdra YULIANUS GEA dan memberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Sdra YULIANUS GEA untuk dititipkan dengan dibawa menggunakan Bus Sipirok Nauli menuju Simpang Murlung Prov.Jambi,yang mana supir dari Bus Sipirok Nauli tersebut adalah Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA sebagai penumpang dari Bus Sipirok Nauli yang dikendarai oleh Sdra RANTO NASUTION.

5. Bahwasanya dalam membawa minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias Sdra RANTO NASUTION membawa 2 (dua) buah kardus berwarna coklat yang berisikan tuak nias,yang tiap kardusnya berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter Tuak masak / tuak nias dan tiap kardusnya diberi ongkos kirim sebesar Rp.50.000-,(lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan Simpang Murlung Prov.Jambi,dan Sdra YULIANUS GEA diberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari Sdra DELISATI ZEGA sebagai uang titipan minuman tuak nias tersebut.

 

6. Bahwasanya Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA mengetahui perbuatan dirinya yang membawa minuman keras berupa Tuak masak / tuak nias tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL.

 

7. Adapun yang Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

8. Bahwasannya pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 wib,pihak Kepolisian dari Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada sebuah Bus Sipirok Nauli yang diduga membawa minuman keras berupa tuak nias,dan kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan upaya penyekatan dan pemberhentian tepat di depan Mapolres Padang Lawas,setelah pihak Kepolisian berhasil melakukan penyekatan terhadap Bus tersebut,petugas langsung menggiring Bus Sipirok Nauli tersebut ke Mapolres Padang Lawas untuk melakukan pemeriksaan,setelah melakukan pemeriksaan,petugas mendapatkan 2 (dua) buah kardus berwarna coklat yang berisikan tuak nias,yang terletak di bagasi belakang dari Bus tersebut,dan atas ditemukan barang bukti tersebut,pihak Kepolisian langsung mengamankan Sdra RANTO NASUTION selaku supir dan Sdra YULIANUS GEA selaku sewa di Bus tersebut dan juga sebagai pihak yang dititipkan minuman keras berupa tuak nias tersebut dan setelah itu pihak kepolisian membawa Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

9. Adapun Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

 

 

 

 

10. Bahwasanya Sdra RANTO NASUTION dan Sdra YULIANUS GEA masih mengenali minuman keras tersebut yaitu 2 (dua) buah kardus berwarna coklat berisikan Tuak masak / tuak nias yang mana tiap kardusnya kurang lebih berisi 30(tiga puluh) liter Tuak masak / tuak nias dan benar bahwa barang tersebut adalah milik Sdra DELISATI ZEGA yang dititipkan kepada Sdra YULIANUS GEA dan dibawa oleh Sdra RANTO NASUTION selaku supir dari Bus Sipirok Nauli tersebut yang ditunjukkan oleh penyidik.

 

 

 

--------- Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 2: “Setiap orang dilarang membawa minuman keras dan/atau membawa bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun”.----------------------------------------------------------

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya