Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Sbh PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH Perdiansyah Pulungan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.2.36.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Perdiansyah Pulungan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Perdiansyah Pulungan pada hari Jumat , tanggal 19 Januari 2024, sekira 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di  mesjid Alhuda tepatnya di Lokasi Bangunan Menara tingkat 2 (dua) di dalam ruang kamar tidur di Wilayah Lingkungan II Keluarahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa sekira 02.30, terdakwa mendatangi lokasi mesjid Alhuda melalui pintu depan kemudian terdakwa berjalan menuju tangga menara tingkat 2 (dua) diatas tingkat 2 (dua) adanya ruang kamar tidur saksi anak Rizaldi Rangkuti dan saksi anak Anhar Ibrahim Hasibuan, lalu setelah berada di lantai tingkat 2 (dua) terdakwa mengintip kedalam ruang kamar tidur melalui jendela ruang kamar tidur depan, kemudian terdakwa melihat saksi anak Rizaldi Rangkuti dan saksi anak Anhar Ibrahim Hasibuan dan terdakwa melihat ada Handphon terletak lalu terdakwa memutar kearah samping kanan bangunan menuju arah jendela ruang kamar tidur yang agak berjauhan. Kemudian setelah berada di depan jendela samping, dengan pergunakan ke 2 (dua) belah jari tangan sebelah kanan dan jari tangan sebelah kiri, terdakwa membuka jendela tersebut dari bawah dan jendela dapat terbuka di kerenakan tidak dalam keadaan terkunci lalu terdakwa menunduk dan memasukkan pada bagian badan dan kepala terdakwa kedalam ruang kamar tidur, lalu menaikkan kaki sebelah kanan terdakwa dari kusen jendela kedalam ruang kamar tidur lalu menaikkan kaki sebelah kiri terdakwa sehingga tubuh terdakwa dapat masuk kedalam ruang kamar tidur. Kemudian setelah berada di dalam ruang kamar tidur, terdakwa melihat saksi anak Rizaldi Rangkuti dan saksi anak Anhar Ibrahim Hasibuan dalam keadaan tertidur dan terdakwa melihat adanya 3 (tiga) buah handphon dimana 2 (dua) buah dalam keadaan batrenya di cas, lalu terdakwa membuka cas carger ke 2 (dua) handphone tersebut dan mengambil ke 3 (tiga) buah handphon tersebut dengan pergunakan tangan sebelah kanan terdakwa, setelah berada di tangan sebelah kanan lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi ruang kamar tidur melalui jendela lokasi terdakwa masuk, setelah berada di luar, jendela terdakwa tutup kembali, terdakwa turun melalui anak tangga bangunan menara menuju arah sungai belakang mesjid Alhuda, lalu setelah berada di pinggiran sungai terdakwa mendapatkan besi pentol rambut, terdakwa membuka kartu dan memori dari ke 3 (tiga) handphone tersebut, setelah terbuka kartu dan memorinya terdakwa membuang ke aliaran sungai tersebut, lalu terdakwa membawa ke 3 (tiga) handphone tersebut ke rumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Perdiansyah Pulungan  dalam mengambil barang berupa 3 (tiga) handphone,  tidak atau tanpa ijin dari pemiliknya saksi anak Rizaldi Rangkuti dan saksi anak Anhar Ibrahim Hasibuan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi anak Rizaldi Rangkuti dan saksi anak Anhar Ibrahim Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya