INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/LH/2024/PN Sbh | Bonar Nababan | 1.PT ALAM AGRO ABADI 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Cq KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN 3.DIREKTORAT JENDRAL PAJAK 4.KEJAKSAAN AGUNG |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/LH/2024/PN Sbh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.400.000.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan tergugat I Merusak kelestarian Lingkungan Hidup adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat I untuk menghentikan seluruh aktipitas PT. Alam Agro Abadi.
4. Menghukum tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup secara keseluruhan 1400 Ha yang telah dirusaknya.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (tigaratus Juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali 1.000.000.000/Ha x luas lahan 1400 Ha = 1.4 triliun.
7. Menghukum tergugat II untuk tidak mengeluarkan seluruh izin yang menyangkut Lahan yang dikuasai oleh PT. Alam Agro Abadi.
8. Menghukum tergugat III untuk melakukan Penagihan Pajak tergugat I selama 10 tahun mengelolah Perkebunan Kelapa sawit tanpa memiliki Izin HGU.
9. Menghukum tergugat IV untuk melaksanakan Tugas mencegah kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan tergugat I.
10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek lahan perkara tersebut seluas + 1400 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan imateriil
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
14. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |