Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2024/PN Sbh | Christian Sinulingga, S.H.,M.H. | 1.Umar Ali Bosar Daulay 2.Feri Ananda Nasution |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2024/PN Sbh | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-926/L.2.36.3/Enz.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay Terdakwa II Feri Ananda Nasution, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di di balangka tingkir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay berangkat ke Lingkungan IV Aek Salak Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pasar pagi untuk menemui sdra Tio masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan ketika Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay sudah sampai dan kemudian bertemu dengan sdra Tio masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dimana Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay membeli narkotika jenis sabu kepadanya sebanyak ½ gram dengan hrga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay, untuk mempaket – paketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, dan kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdra Harahap (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “ bang, aku mau membeli sabu sebanyak ½ gram , ada bang ?” kemudian Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay menjawab “ ada bang harganya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemana kuantar bang,” kemudian sdra Harahap masuk dalam (Daftar Pencarian Orang mengatakan lagi “ antarkan aja bang Ke Desa Bulu Sonik tepatnya dibalakka Tinggir, kutunggu disini ya”. Atau Kedua Bahwa Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay Terdakwa II Feri Ananda Nasution, pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di di balangka tingkir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili,, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonic Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibalakka tinggir sering dilakukan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi Roberto P Simare mare dan Firdaus A G Purbabe nggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan setibanyanya dilokasi para saksi menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay dan terdakwa II Feri Ananda Nasution. Pada saat diamankan dan digeledah telah ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Umar Ali Bosar Daulay berupa : 6 (enam) bungkus plastikl klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto, 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna ungu dengan nomor Hp : 0821 6552 6934, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa II Feri Ananda Nasution adalah berupa : 1 (satu ) unit Hp android merk Vivo dengan nomor : 0812 7762 1066, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra x 125 dengan nomor Polisi BB 2598 KJ.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |