Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Sbh 1.PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2.Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
3.Ganda Nahot Manalu, S.H.
Mhd. Siddik Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/L.2.36.3/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
2Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
3Ganda Nahot Manalu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mhd. Siddik Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa  Mhd.Siddik Lubis, bersama Fahmi Hasibuan masuk dalam (daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa , tanggal 29 Agustus 2023, sekira 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di atas kereta api yang sedang berjalan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa bersama dengan Fahmi Hasibuan masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kemudian, Fahmi Hasibuan mengajak Terdakwa untuk mencari target untuk dicuri untuk dijual dan mendapatkan uang dan akan dibagi uang dari hasil pencurian tersebut.
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Fahmi Hasibuan berangkat dengan menggunakan sepeda motor, sewaktu di jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Terdakwa dan Fahmi Hasibuan melihat  Anak korban Cantika Batubara berjalan kaki sambil menggunakan handphone, lalu Fami Hasibuan menyuruh Terdakwa untuk memutar balik sepeda motor dan mendekati  Anak korban  Cantika Batubara dengan niat untuk mengambil Handphone yang digunakan Anak Korban tersebut, setelah Terdakwa dan Fahmi Hasibuan mendekati Anak Korban, Fahmi Hasibuan menggoda Anak korban dengan mengatakan “Mau Kemana Dek?” akan tetapi tidak dijawab Anak korban dan Fahmi Hasibuan terus menggoda dengan bersiul, kemudian setelah melewati korban Terdakwa dan Fahmi Hasibuan memutar sepeda motor dan mengikuti korban dari belakang kemudian dari jarak 10 (sepuluh) meter dari Anak korban, Fahmi Hasibuan  melompat dari sepeda motor dan langsung memeluk korban dari  belakang dengan menggunakan kedua tangannya ingin merampas handphone Anak korban akan tetapi Anak korban melawan, pada saat Fahmi Hasibuan mencoba merampas handphone milik Anak korban Fahmi Hasibuan mencakar wajah Anak korban sehingga Anak korban melepaskan handphone miliknya tersebut, setelah dapat mengambil handphone tersebut Fahmi Hasibuan langsung menaiki sepeda motor dan menyuruh Terdakwa langsung tancap gas dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban Cantika Batubaa mengalami cemas dan rasa khawatir dan kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa  Mhd.Siddik Lubis, bersama Fahmi Hasibuan masuk dalam (daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa , tanggal 29 Agustus 2023, sekira 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa bersama dengan Fahmi Hasibuan masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kemudian, Fahmi Hasibuan mengajak Terdakwa untuk mencari target untuk dicuri untuk dijual dan mendapatkan uang dan akan dibagi uang dari hasil pencurian tersebut.
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Fahmi Hasibuan berangkat dengan menggnakan sepeda motor, sewaktu di jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Terdakwa dan Fahmi Hasibuan melihat Anak korban Cantika Batubara berjalan kaki sambil menggunakan handphone, lalu Fami Hasibuan menyuruh Terdakwa untuk memutar balik sepeda motor dan mendekati Anak korban Cantika Batubara dengan niat untuk mengambil Handphone yang digunakan Anak Korban tersebut, setelah Terdakwa dan Fahmi Hasibuan mendakati Anak Korban, Fahmi Hasibuan menggoda Anak korban dengan mengatakan “Mau Kemana Dek?” akan tetapi tidak dijawab Anak korban dan Fahmi Hasibuan terus menggoda dengan bersiul, kemudian setelah melewati anak korban Terdakwa dan Fahmi Hasibuan memutar sepeda motor dan mengikuti korban dari belakang kemudian dari jarak 10 (sepuluh) meter dari Anak korban, Fahmi Hasibuan  melompat dari sepeda motor dan langsung memeluk korban dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya ingin merampas handphone Anak korban akan tetapi Anak korban melawan, pada saat Fahmi Hasibuan mencoba merampas handphone milik Anak korban Fahmi Hasibuan mencakar wajah Anak korban sehingga Anak korban melepaskan handphone miliknya tersebut, setelah dapat mengambil handphone tersebut Fahmi Hasibuan langsung menaiki sepeda motor dan menyuruh Terdakwa langsung tancap gas dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban Cantika Batubaa mengalami cemas dan rasa khawatir dan kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya