Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Sbh 1.Ganda Nahot Manalu, S.H.
2.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
1.Heri Kafri Siregar
2.Hamdu Hasibuan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-572/L.2.36.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ganda Nahot Manalu, S.H.
2Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Kafri Siregar[Penahanan]
2Hamdu Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Hery Kafri Siregar, terdakwa II Hamdu Hasibuan pada hari Sabtu , tanggal 06 Januari 2024, sekira 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di  dalam Kios Elpiji milik Sopianuddin Hasibuan di Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” sebagaimana perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tangal 05 Januari 2024 sekira pukul 13. 30 wib pada saat  sedang berada dirumah  terdakwa I kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Apalah jalannya supaya berduit kita, apalah kira kira kemudian terdakwa II mengatakan “ngambil tabung gas saja kita karena ada yang mau Rp. 100.000- (sertaus ribu)” satu kemudian terdakwa I bertanya "dimana “kemudian terdakwa II mengatakan “di samping rumah” (millik saksi Sopianuddin Hasibuan) kemudian terdakwa I menjawab “kapan lah kita mainkan” lalu terdakwa II mengatakan akan memantau kios milik saksi Sopianuddin Hasibuan akan tetapi karena di kios tersebut ada orang yang tinggal belum ada kesempatan untuk masuk, lalu di tunda pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul  10.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II pergi ke depan Pabrik Mananti dan bertemu dengan Akhir Hasibuan dan mengatakan kepada Akhir Hasibuan bahwa kami akan mengambil tabung gas milik orang lain dan akan dijual dengan harga Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) per tabung gas.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib pada saat itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II berada dirumahnya kemudian terdakwa I diajak oleh terdakwa II dengan mengatakan kepada terdakwa I bahwa kios milik  Sopianuddin Hasibuan sedang kosong, lalu terdakwa I diajak hanya diam saja karena pada saat itu terdakwa sedang bertelepon dengan istri terdakwa I, akan tetapi terdakwa II terus mengajak terdakwa  I sehingga terdakwa I pun mengiyakan dengan mengatakan ayoklah kemudian terdakwa II mengambil 1 (Satu) buah linggis besi dari rumahnya kemudian terdakwa I dan terdakwa II berdua keluar dari pintu belakang rumah terdakwa II selanjutnya setelah sampai dipintu belakang kios milik Sopianuddin Hasibuan, kemudian terdakwa II memberikan linggis besi tersebut kepada terdakwa I lalu terdakwa I merusak gembok pintu belakang kios tersebut dengan menggunakan linggis tersebut, setelah pintu kios tersebut terbuka terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam kios tersebut lalu terdakwa II  langsung menuju pintu depan dan dalam kios langsung mengunci pintu depan kios dari dalam, lalu terdakwa II langsung mengambil tabung gas LPG sebanyak 9 (Sembilan) buah dan melangsirnya ke dalam rumahnya melalui pintu belakang rumahnya, lalu terdakwa I mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG dan melangsirnya kedalam rumah terdakwa II melalui pintu belakang rumahnya, selanjutnya setelah dilangsir terdakwa I pergi menutup pintu belakang kios dan mengambil linggis besi tersebut dan meletakkannya didalam dapur rumah terdakwa II,
Bahwa Terdakwa Hery Kafri Siregar  dan Hamdu Hasibuan dalam mengambil barang berupa 12 (Dua belas) tabung Elpiji  ukuran 3 Kg warna Hijau,  tidak atau tanpa ijin dari pemiliknya saksi Sopianuddin Hasibuan.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Sopianuddin Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah

 

Pihak Dipublikasikan Ya