Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Sbh | 1.Dorman Hutabarat 2.Janner Sitompul 3.Samuel Hutabarat 4.Melki Sedek 5.Lisbet Siregar 6.Jintar Sitompul 7.Alparet Sitompul 8.Sahala Hutabarat |
1.Ahmad Rizaldi 2.Ahlii Waris Almarhum Rahmat Hutagalung yaitu Ahmad Rizaldi dan Janwar |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Sbh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.700.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
a. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 23/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M2 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi) dengan batas-batasnya adalah :
b. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 26/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah :
c. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 21/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah:
d. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 19/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah :
e. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 20/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah:
f. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 25/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah :
g. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 24/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah :
h. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 22/WAR/MSD-NOT/2008 pada tanggal 04 Desember 2008, dengan luas 99.000 M (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ). dengan batas-batasnya adalah :
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat tindakan yang benar dan tidak bertentangan secara hukum; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek lahan penggantinya seluas + 5 Ha (Lima Hektar) yang merupakan tanah Almarhum Rahmat Hutagalung (sipenjual) yang berlokasi di Jl. Lintas Sibuhuan Gunung Tua, Desa Hutalombang, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas yaitu dengan batas – batas sebagai berikut :
6. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) pada Tahun 2008 yang di buat di hadapan Turut Tergugat sebanyak delapan (8) buku berdasarkan Nomor : 19/WAR/MSD-NOT/2008 s/d No. 26/WAR/MSD-NOT/2008 sesuai bukti kepemilikan surat milik Para Penggugat yang terletak di Desa Parsombahan (dahulu), sekarang terdekat Desa Siali-Ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas,Sumatera Utara; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.800.000.000 (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek lahan Pengganti seluas + 5 Ha kepada Para Penggugat dengan keadaan baik dan tanpa syarat; 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 12. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |