Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2024/PN Sbh | 1.PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH 2.Andri Rico Manurung, S.H.M.H. 3.Ganda Nahot Manalu, S.H. |
Mhd. Siddik Lubis | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2024/PN Sbh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-658/L.2.36.3/Eoh.2/4/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa Mhd.Siddik Lubis, bersama Fahmi Hasibuan masuk dalam (daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa , tanggal 29 Agustus 2023, sekira 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di atas kereta api yang sedang berjalan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa bersama dengan Fahmi Hasibuan masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kemudian, Fahmi Hasibuan mengajak Terdakwa untuk mencari target untuk dicuri untuk dijual dan mendapatkan uang dan akan dibagi uang dari hasil pencurian tersebut. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa Mhd.Siddik Lubis, bersama Fahmi Hasibuan masuk dalam (daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa , tanggal 29 Agustus 2023, sekira 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan bukit berbunga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa bersama dengan Fahmi Hasibuan masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kemudian, Fahmi Hasibuan mengajak Terdakwa untuk mencari target untuk dicuri untuk dijual dan mendapatkan uang dan akan dibagi uang dari hasil pencurian tersebut.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |