Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Sbh | Christian Sinulingga, S.H.,M.H. | 1.Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden 2.Muhammad Syukur Nasution alias Bedok |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Sbh | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-934/L.2.36.3/Enz.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden dan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden bersama – sama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok pergi ke Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas untuk menjumpai sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu setelah pukul 20.00 Wib Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden sampai di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, kemudian bertemu dengan sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) dan pada saat bertemu dengan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mengatakan kepada sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) “ sinilah duitnya “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mengatakan “ini bang sambil Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden memberikan uang sebanyak Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar 15 Menit sdra Ahmad Yani masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) datang dan selanjutnya memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden. Setelah menerima sabu tersebut, para terdakwa membawanya ke Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Pinggir Sungai Sosa dengan tujuan nya adalah untuk mempaket – paketkan sabu dan setelah selesai mempaket paketkan sabu tersebut kemudian para terdakwa duduk – duduk di Pinggir Sungai Sosa tersebut sambil menunggu pembeli datang 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, Dengan Kesimpulan adalah barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. SUBSIDIAIR PERTAMA Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden dan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, , pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika para terdakwa sedang duduk dipinggir Sungai Sosa tersebut, para terdakwa didatangi oleh saksi FIRDAUS ARI GEGANA PURBA dan saksi ROBERTO SIMARE-MARE yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Padang lawas yang melakukan penyamaran. Para saksi menemui Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok, dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden pada saat itu “ yaudah sabu ini aja kita jual sama orang itu “ kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden “ orang ini mau membeli setengah gram dek “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mengatakan “ yaudah bang biar kita kasih “ dan kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mempersiapkan sabu yang akan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden dan pada saat mempersiapkan para saksi kemudian menangkap para terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden bersama dengan bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berupa : 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip klip transparan yang berisikan plastik plastik trasnparan, 1 (satu) buah pipet sekop / sendok sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan yang ditemukan dari Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok adalah berupa : Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah dan 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo dengan nomor kontak 0852 6287 5789, kemudian setelah itu Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, Dengan Kesimpulan adalah barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. DAN KEDUA Bahwa Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution alias Bedok, pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di pinggir sungai sosa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika para terdakwa sedang duduk dipinggir Sungai Sosa tersebut, para terdakwa didatangi oleh saksi FIRDAUS ARI GEGANA PURBA dan saksi ROBERTO SIMARE-MARE yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Padang lawas yang melakukan penyamaran. Para saksi menemui Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok, dengan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden pada saat itu “ yaudah sabu ini aja kita jual sama orang itu “ kemudian Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok mengatakan kepada Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden “ orang ini mau membeli setengah gram dek “ kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mengatakan “ yaudah bang biar kita kasih “ dan kemudian Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden mempersiapkan sabu yang akan Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden dan pada saat mempersiapkan para saksi kemudian menangkap para terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden bersama dengan bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berupa : 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) paket daun ganja kering yang di bungkus dnegan kertas dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip klip transparan yang berisikan plastik plastik trasnparan, 1 (satu) buah pipet sekop / sendok sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan yang ditemukan dari Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok adalah berupa : Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah dan 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo dengan nomor kontak 0852 6287 5789, kemudian setelah itu Terdakwa I Aryadi Indra Saputra Siregar Alias Leden bersama dengan Terdakwa II Muhammad Syukur Nasution Alias Bedok berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gran dan netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, Dengan Kesimpulan adalah barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tentang Narkotika dan Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |