Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Sbh TIM LIKUIDASI PT BPR BINA BARUMUN (DL) 1.MUHAMMAD BOSAR NST
2.UMMI HAIRANI HASIBUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIM LIKUIDASI PT BPR BINA BARUMUN (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD BOSAR NST
2UMMI HAIRANI HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.426.177,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban pokok sebesar Rp. 157.426.177,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
  5. Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah perumahan dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik  Nomor 05 yang terletak di Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas.  Atas nama MUHAMMAD BOSAR NASUTION dengan Luas : 193 M2, apabila tergugat tidak menyelesaikan sisa kewajiban pokok nya terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah pertanian dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik  Nomor 139 yang terletak di Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas.  Atas nama MUHAMMAD BOSAR NASUTION dengan Luas : 15.015 M2, apabila tergugat tidak menyelesaikan sisa kewajiban pokok nya terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak