Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
39/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Risma Lubis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 39/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/35/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risma Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdri RISMA LUBIS melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 18.30 wib di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas Sdri RISMA LUBIS dan melakukan perbuatan tersebut untuk pertama kalinya dan Sdri RISMA LUBIS melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri.

2. Adapun caranya Sdri RISMA LUBIS melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara membeli dan menjemput langsung di Desa Payabangau Kec.Sosa Kab.Padang Lawas dengan orang yang tak ia kenal namanya,kemudian Sdri RISMA LUBIS membeli 2 platik berisikan tuak,yang tiap plastiknya berisikan 1 kong tuak,dan kemudian Sdri RISMA LUBIS membawa minuman tuak tersebut ke kedai minuman Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas untuk diberikan kepada Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan KARI USMAN HARAHAP untuk diminum bersama oleh mereka berdua.

3.  Adapun tempat Sdri RISMA LUBIS membawa minuman keras berupa Tuak adalah di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas.

4.   Adapun Sdri RISMA LUBIS memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak  dengan cara membeli langsung kepada seseorang yang tak ia kenal namanya di Desa Payabangau Kec.Sosa Kab.Padang Lawas,Sdri RISMA LUBIS membeli sebanyak 2 plastik berisikan tuak,yang tiap plastiknya berisikan 1 kong tuak dan kemudian Sdri RISMA LUBIS bawa minuman tuak tersebut menuju kedai minuman milik Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas.

5. Bahwasanya Sdri RISMA LUBIS mengetahui perbuatan dirinya yang membawa minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdri RISMA LUBIS tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk pacarnya yaitu Sdra KARI USMAN HARAHAP.

 

6. Adapun yang Sdri RISMA LUBIS rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

7. Bahwasannya pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Kedai Minuman Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP dan Sdri RISMA LUBIS sedang berada di Kedai Minuman milik sdri DAULAY tersebut,kemudian pihak Kepolisian mengamankan 1 buah botol aqua 600 ml berisikan tuak yang merupakan sisa dari pembelian 2 kong tuak, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengapa ada minuman tuak didekat mereka,dan Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengakui kepada Pihak Kepolisian bahwasannya 1 buah botol aqua 600 ml yang berisikan tuak adalah minuman keras yang mereka minum bersama di kedai minuman milik Sdri DAULAY tersebut ,atas pengakuan mereka tersebut petugas Kepolisian Polres Padang Lawas  membawa Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

8. Adapun Sdri RISMA LUBIS menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

9. Bahwasanya Sdri RISMA LUBIS masih mengenali minuman keras tersebut yaitu 1 buah botol aqua 600 ml berisikan tuak yang merupakan sisa dari pembelian 2 kong tuak dan benar bahwa barang tersebut adalah minuman keras yang Sdri RISMA LUBIS beli  yang ditunjukkan oleh penyidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Melanggar Pasal:

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 2: “Setiap orang dilarang membawa minuman keras dan/atau membawa bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun”.

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya