Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Sbh | TURMAN | Panaekan Hasibuan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Sbh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
Bidang I - Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Hasanuddin Rambe yang sebagian merupaka rusa (mata air) dengan ukuran 265 Meter; - Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Lottung Siregar dengan ukuran 265 Meter; - Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Hasanuddin Rambe dengan ukuran 60 Meter; - Sebelah Barat : Berbatas dengan Bekoan (galian) Melintang dengan ukuran 70 Meter. Bidang II - Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Subuhi Harahap dengan ukuran 90 Meter; - Sebelah Selatan : Berbatas dengan Bekoan melintang dengan ukuran 50 Meter; - Sebelah Timur : Berbatas dengan Rura (mata air) milik Hasanuddin Rambe dengan ukuran 88 Meter; - Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Bekoan melintang dengan ukuran 88 meter. Adalah Milik Penggugat Sepenuhnya dan Seluruhnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan; 5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah/ lahan (Objek perkara) milik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat agar mengembalikan atau mengosongka tanah/lahan (Objek Perkara) milik Penggugat sebagaimana mestinya serta apa saja yang ditanami oleh Tergugat dengan tanaman kelapa sawit agar segera mencabutnya; 7. Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |