Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Sbh NELLY NASUTION DOKMA NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NELLY NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNA SIREGAR SHNELLY NASUTION
Tergugat
NoNama
1DOKMA NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAFII PASARIBU, S.H.DOKMA NASUTION
Nilai Sengketa(Rp) 195.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa, Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah yang dikuasai Para Tergugat, yang dijadikan jaminan kepada Penggugat, yaitu;

Rumah yang terletak di Desa Tandolan dengan ukuran        , adapun batas-batasnya sebagai 

Sebelah Timur berbatas dengan tanh H. Hilal Nasution
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alwi Nasution
Sebelah Utara berbatas dengan Paret Desa
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fahmi Nasution

4. Menghukum Tergugat diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiiI dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara secara keseIuruhan sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

a. Kerugian Materiil:

Berupa sisa modal yang telah diserahkan Penggugat dan keuntungan 25%, sesuai dengan hasil negoisasi tanggal 18 Agustus 2022, sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).

b. Kerugian Immateriil:

Akibat timbulnya Perkara ini dikarenakan tidak ada itikad baik Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Seorang Advokat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

5. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum surat Pernyataan Tergugat tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Keterangan Hak milik yang dibuat Tergugat terhadap objek yang di jaminkan Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan objek jaminan yang diberikan Tergugat kepda Penggugat menjadi hak milik Penggugat, jika Tergugat keberatan membayarkan Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sesuai dengan surat pernyataan Tergugat tanggal 18 Agustus 2022;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;

8. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, atau verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak