Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2023/PN Sbh Marida Hsb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Marida Hsb
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  2. Menetapkan MARIDA HSB Lahir Banua Tonga tanggal, 05 Mei 1994 dengan  MERIDA HAFNI HASIBUAN lahir di Pasir Ampolu pada tanggal 11 Februari 1998 sesuai yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma/06 0035005 di keluarkan di Padang Lawas pada tanggal, 05 Mei 2017 adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Pemohon atau pegawai kantor Kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor: 1221070803100036 tertulis MARIDA HSB Lahir Banua Tonga tanggal, 05 Mei 1994, dan pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1221074506940004 tertulis MARIDA HSB Lahir Banua Tonga tanggal, 05 Mei 1994 diubah sesuai dengan yang sebenarnya yaitu MERIDA HAFNI HASIBUAN lahir di Pasir Ampolu pada tanggal 11 Februari 1998 sesuai yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma/06 0035005 di keluarkan di Padang Lawas pada tanggal, 05 Mei 2017;
  4. Memerintahkan Pemohon atau pegawai kantor Kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperbaiki nama ayah pemohon yang tercantum pada pada Kartu Keluarga Nomor: 1221070803100036 tertulis BAKTIAR HSB diubah sesuai dengan yang sebenarnya yaitu MARTAHON HASIBUAN sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma/06 0035005 di keluarkan di Padang Lawas pada tanggal, 05 Mei 2017;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya