Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
2.Ganda Nahot Manalu, S.H.
3.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
4.Nicolas Bram, S.H.
Zanri Pasaribu Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-256/L.2.36.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
2Ganda Nahot Manalu, S.H.
3Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
4Nicolas Bram, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zanri Pasaribu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

       Bahwa Terdakwa Zanri Pasaribu pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2023, bertempat di Desa Mananti Kec. Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi seorang bernama Naswar alias Poki (dalam daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis sabu. Setelah menghubungi Naswar alias Poki, terdakwa langsung berangkat menuju Desa Mananti Kec.Hutaraja Tinggi Kab.Padang Lawas tepatnya di pinggir jalan raya yang dimana pada saat itu terdakwa langsung menemui seseorang yang merupakan orang suruhan Naswar alias Poki dan pada saat itu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang suruhan Naswar alias Poki tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi Dicky Ronni Martin Hutapea dan saksi Roberto P.Simare Mare yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Gunung Baringin S.Jae Kec.Sosa Kab. Padang Lawas sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, sekira pukul 03.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli sabu di depan rumah terdakwa. kemudian pada saat itu juga, saksi Dicky Ronni Martin Hutapea dan saksi Roberto P.Simare Mare langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan lokasi sekitar terdakwa yang dimana ditemukan barang bukti dari kantong celana yang dikenakan Terdakwa yakni berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram;
1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna biru dengan nomor 0822-1456-2234;
1 (satu) bungkusan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) pipet sendok sabu / sekop, 1 (satu) tas sandang kecil wama hitam biru merk Eiger;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan / diri terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, saksi Roberto P. Simare-mare dan saksi Dicky Ronni Martin Hutapea melakukan interogasi / menanyai terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada badan / diri terdakwa tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 6314 / NNF / 2023 tanggal 05 bulan Oktoberber 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda SUmut AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. dan Pemeriksa AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan:

Barang bukti atas nama terdakwa Zaknri Pasaribu adalah benar mengandung metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 034/60071.09/2023, tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0.20 (nol koma dua nol) gram dan berat Netto 0.10 (nol koma satu nol) gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.           

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

KEDUA

       Bahwa Terdakwa Zanri Pasaribu pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2023, bertempat di Desa Mananti Kec Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", Perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi Dicky Ronni Martin Hutapea dan saksi Roberto P.Simare Mare yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Gunung Baringin S.Jae Kec.Sosa Kab. Padang Lawas sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, sekira pukul 03.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli sabu di depan rumah terdakwa. kemudian pada saat itu juga, saksi Dicky Ronni Martin Hutapea dan saksi Roberto P.Simare Mare langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan lokasi sekitar terdakwa yang dimana ditemukan barang bukti dari kantong celana yang dikenakan Terdakwa yakni berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram;
1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna biru dengan nomor 0822-1456-2234;
1 (satu) bungkusan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) pipet sendok sabu / sekop, 1 (satu) tas sandang kecil wama hitam biru merk Eiger;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan / diri terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, saksi Roberto P. Simare-mare dan saksi Dicky Ronni Martin Hutapea melakukan interogasi / menanyai terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada badan / diri terdakwa tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 6314 / NNF / 2023 tanggal 05 bulan Oktoberber 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda SUmut AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. dan Pemeriksa AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan:

Barang bukti atas nama terdakwa Zaknri Pasaribu adalah benar mengandung metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 034/60071.09/2023, tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliana Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0.20 (nol koma dua nol) gram dan berat Netto 0.10 (nol koma satu nol) gram.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya